PURWAKARTA ONLINE – Dunia musik Indonesia kembali dihebohkan oleh sengketa hak cipta.
Kali ini, Agnez Mo harus menghadapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”, mengajukan gugatan.
Baca Juga: Petani KTNA dan Air Mancur Sri Baduga Siap Meriahkan Penyambutan Bupati Baru Purwakarta
Ia menuduh Agnez Mo telah menyanyikan lagunya dalam tiga konser tanpa izin resmi.
Konser tersebut berlangsung di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada Mei 2023.
Sebelum menggugat, Ari Bias sempat mengirim somasi. Namun, tak ada kesepakatan.
Akhirnya, kasus ini dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Indonesia U-20 vs Yaman – Laga Terakhir, Harga Diri Dipertaruhkan!
Putusan Hakim: Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar
Setelah serangkaian sidang, hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah.
Ia diwajibkan membayar Rp1,5 miliar sebagai denda kepada Ari Bias.
Rinciannya, setiap konser yang menampilkan lagu tanpa izin dikenakan denda Rp500 juta.
Karena ada tiga konser, total yang harus dibayar mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Agnez Mo dan Kasus Hak Cipta – Siapa yang Bertanggung Jawab?
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Putusan ini memicu perdebatan.