OJK ingatkan dampak pengetatan moneter ke ekonomi digital!

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 20:00 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam "Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022" yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (12/12/2022) (Asmah Ulhusna)
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam "Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022" yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (12/12/2022) (Asmah Ulhusna)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengingatkan adanya pengetatan kebijakan moneter di tingkat global bisa berdampak terhadap ekonomi digital, tidak terkecuali di Tanah Air.

Dia menjelaskan pengetatan kebijakan moneter terutama di berbagai negara maju menyebabkan perusahaan rintisan (start up) teknologi akan semakin mahal untuk mendapatkan pendanaan (funding), kata dia dalam acara bertajuk “Momentum Konsolidasi Ekonomi & Politik” yang dipantau daring di Jakarta, Kamis.

Sedangkan, selama ini berbagai start up teknologi telah terbiasa mendapatkan pendanaan yang murah dari para investor di tingkat global.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024!

“Selama ini berbagai start up mendapatkan funding yang murah dari investor. Tetapi karena funding murah ini sudah tidak ada lagi, sekarang fundingnya cukup mahal, maka investor juga pilih- pilih,” kata Mirza.

Dengan demikian, lanjut dia, wajar apabila berbagai start up teknologi di Tanah Air mulai melakukan efisiensi operasional dengan cara memangkas sumber daya manusia (SDM) yang tersedia.

“Maka dari itu kita lihat terjadi efisiensi di berbagai perusahaan start up (dalam) digital economy. Ada perusahaan yang tutup, dan juga melakukan pengurangan pegawai karena funding yang diterima juga menurun,” kata Mirza.

Baca Juga: Partai Ummat Amin Rais tidak lolos Pemilu 2024, Putri Cebong: Kandasnya mimpi Sengkuni!

Sepanjang tahun 2022 ini, tercatat, terdapat beberapa start up teknologi di Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, memutuskan menutup layanan tertentu, hingga menutup total perusahaan.

Padahal, potensi ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai sekitar 130 miliar dolar AS pada tahun 2025, dan naik dua kali lipat menjadi 360 miliar dolar AS pada 2030.

Hingga akhir tahun 2022 ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan ada sekitar 2.400 start up di Indonesia, yang mana membuat Indonesia berada di peringkat ke enam besar dunia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X