PURWAKARTA ONLINE - Pencabutan status pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, memunculkan pertanyaan baru di publik.
Apakah langkah ini akan memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020?
Kejaksaan Agung memastikan bahwa meski pencegahan telah dicabut, penyidikan tetap berjalan seperti biasa.
Victor dinilai kooperatif, sehingga penyidik tidak lagi melihat alasan untuk mempertahankan cekal.
Baca Juga: Detik-Detik Kecelakaan Gary Iskak: Saksi Dengar Benturan Keras, Tubuh Tergeletak Tanpa Helm
Penyidik Nyatakan Victor Kooperatif
Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Penyidik meminta pencabutan karena yang bersangkutan kooperatif,” jelasnya.
Kooperatif yang dimaksud biasanya merujuk pada kehadiran saat pemeriksaan, membuka akses terhadap data yang dibutuhkan, hingga tidak menghalangi jalannya penyidikan.
Empat Orang Lain Tetap Dicekal
Meski cekal Victor dicabut, empat orang lain dalam daftar masih dicegah:
- Ken Dwijugiasteadi
- Karl Layman
- Ning Dijah Prananingrum
- Heru Budijanto Prabowo
Kejagung belum memberikan update terbaru mengenai status hukum mereka.
Baca Juga: Profil Gary Iskak: Aktor Berbakat dari Keluarga Seniman yang Wafat karena Kecelakaan Motor
Penggeledahan Masif, Bukti Mulai Terkumpul