PURWAKARTA ONLINE - Kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Meski pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, telah dicabut, penyidikan terhadap empat pihak lain masih berjalan.
Kasus ini mengemuka setelah Kejagung menemukan indikasi kongkalikong antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan.
Modus: Suap untuk Turunkan Pajak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan adanya dugaan kesepakatan antara petugas pajak dan wajib pajak.
Baca Juga: Polemik Ketua Umum PBNU Memanas: Surat Edaran Dibantah, Nahdliyyin Minta Kepastian Keabsahan
“Ada kompensasi untuk memperkecil pembayaran pajak. Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, perusahaan diduga memberikan imbalan kepada oknum petugas pajak agar nilai pajak yang seharusnya dibayar menjadi lebih kecil.
Lima Orang Dicekal, Satu Sudah Dicabut
Kejagung sebelumnya mengajukan pencegahan terhadap lima orang:
- Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
- Karl Layman, pemeriksa pajak
- Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang
- Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak
Baca Juga: Penghargaan CSR Global 2025 Buktikan Peran BRI dalam Pemberdayaan Komunitas dan Keberlanjutan
Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025.
Namun, pencegahan terhadap Victor telah dicabut karena sikap kooperatif selama penyidikan.
Penggeledahan di 8 Lokasi