“Rokok semakin mahal terjadi down grading. Gap-nya tinggi sehingga masyarakat lebih memilih rokok yang murah,” tambahnya.
Bea Cukai dan Pemprov Jabar Gencar Bertindak
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DJBC Jabar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan di Lapang Parkir Ex Giant Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: One Piece Chapter 1164: Pertarungan Roger vs Xebec Siap Pecah! Inilah Spoiler dan Jadwal Rilisnya
Barang yang dimusnahkan meliputi 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter rokok elektrik, dan 360 botol minuman beralkohol ilegal, dengan nilai total lebih dari Rp10 miliar.
Staf Ahli Gubernur Jawa Barat Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Benny Bachtiar, menegaskan komitmen Pemprov dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan pemusnahan ini bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jabar,” ujarnya.
Ancaman Hukum Bagi Pengedar Rokok Ilegal
Finari juga mengingatkan bahwa para pengedar maupun penimbun rokok ilegal bisa dijerat hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dikenakan hukuman sanksi pidana paling rendah satu tahun, paling lama lima tahun, serta denda cukai dua kali dari nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali lipat,” tegasnya.
Baca Juga: BRI Siap Salurkan BLTS Kesra 2025, Dukung Pemerintah Wujudkan Asta Cita dan Kesejahteraan Rakyat
Edukasi dan Pengawasan Jadi Kunci
Selain penindakan, DJBC juga mengedepankan langkah preventif.
Sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat tidak membeli, menawarkan, atau menimbun rokok tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, menambahkan, kegiatan pengawasan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga bagian dari edukasi publik.