Kegiatan ini hasil penindakan periode 1 April-31 Juli 2025 dan merupakan bagian dari komitmen bersama Pemprov Jabar dan Bea Cukai untuk menekan peredaran barang ilegal.
Baca Juga: Wasiat Diny Yuliani Sebelum Wafat, Mampukah Bupati Purwakarta Om Zein Melaksanakan?
Pemprov Jabar dan Bea Cukai Sepakat Berantas Rokok Ilegal
Staf Ahli Gubernur Jawa Barat Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Benny Bachtiar, menyebut pemusnahan ini sebagai bukti nyata komitmen penegakan hukum di bidang cukai.
“Kegiatan pemusnahan di Purwakarta dan Bandung Barat menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jabar,” ucapnya membacakan sambutan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
Pemerintah daerah pun memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pengawasan dan sosialisasi.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Ihsan Ramdhani Basyir Karyawan PT MOS Purwakarta Ditemukan Tewas di Kalimalang
Sanksi Berat Menanti Pelaku Rokok Ilegal
Finari mengingatkan, pelaku yang kedapatan mengedarkan atau menimbun rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dikenakan hukuman sanksi pidana paling rendah satu tahun paling lama lima tahun, serta denda cukai dua kali dari nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali lipat,” tegasnya.
Ia menutup dengan pesan agar masyarakat berhati-hati dan tidak tergiur harga murah, karena di baliknya terdapat pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Meski Purwakarta menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal, Finari memastikan tidak ada produksi rokok ilegal di Jawa Barat, termasuk Purwakarta.
Semua produk ilegal yang beredar berasal dari luar daerah seperti Madura, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.