Rokok Ilegal Banjiri Purwakarta, Bea Cukai Tegaskan Bukan Produksi Lokal!

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Bea Cukai tegaskan rokok ilegal di Jawa Barat bukan diproduksi di Purwakarta, melainkan dari luar daerah seperti Madura dan Jawa Tengah. (Dok. Jabarprov.go.id)
Bea Cukai tegaskan rokok ilegal di Jawa Barat bukan diproduksi di Purwakarta, melainkan dari luar daerah seperti Madura dan Jawa Tengah. (Dok. Jabarprov.go.id)

Marketplace dan jasa pengiriman kerap dimanfaatkan untuk memasarkan rokok tanpa cukai.

“Bisa memasarkan produk ini melalui marketplace. Juga kita mencegah melalui jasa titipan,” tambahnya.

Lonjakan Drastis Rokok Ilegal di 2025

Data DJBC menunjukkan lonjakan drastis penyitaan rokok ilegal di Jawa Barat.

Pada 2023, sebanyak 5,9 juta batang berhasil disita.

Baca Juga: Solusi Purwakarta Atasi Defisit Anggaran 2026, Om Zein Sampaikan Ini di Rapat Paripurna DPRD

Tahun berikutnya naik menjadi 6,2 juta batang, dan pada 2025 melonjak tajam hingga 80 juta batang rokok ilegal.

“Dalam tiga tahun ini, 2023 kita berhasil melakukan penindakan di Jabar 5,9 juta batang rokok. Tahun 2024 menjadi 6,2 juta batang. Per hari ini sejumlah 80 juta batang rokok,” ungkap Finari.

Peningkatan ini disebut dipicu oleh kenaikan harga rokok resmi yang membuat sebagian masyarakat beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah.

“Rokok semakin mahal terjadi down grading. Gap-nya tinggi sehingga masyarakat lebih memilih rokok yang murah. Karena rokok ilegal cenderung jauh lebih murah dari rokok resmi,” jelasnya.

Baca Juga: Publik Tantang Kajari Purwakarta Apsari Dewi, Tuntaskan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah!

Pemusnahan dan Penegakan Hukum di Jawa Barat

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jawa Barat, Pemusnahan barang kena cukai ilegal dilakukan di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).

Barang yang dimusnahkan antara lain 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter rokok elektrik, serta 360 botol minuman beralkohol.

Total nilai barang mencapai Rp10,07 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X