Yayasan Seniman 'Langgar Art' Surati Bupati Ipuk Fiestiandani soal Penutupan Minimarket di Banyuwangi
PURWAKARTA ONLINE, Banyuwangi – Yayasan 'Langgar Art', yang beranggotakan seniman dan pegiat budaya, mengirim surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Surat ini menanggapi penutupan paksa minimarket milik pengusaha lokal oleh Satpol PP, yang dikhawatirkan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merugikan UMKM sekitar.
Apa yang Terjadi?
Belakangan ini, Satpol PP Banyuwangi gencar menutup toko modern atau minimarket milik pengusaha lokal.
Kebijakan ini menuai protes karena dianggap merugikan pekerja, UMKM yang berjualan di sekitar minimarket, serta pertokoan yang mengandalkan keramaian dari keberadaan toko tersebut.
Yang jadi pertanyaan, sejumlah usaha besar milik pemodal dari luar daerah justru diduga tetap beroperasi meski izinnya belum jelas.
Hal ini memicu ketidakadilan di kalangan pelaku usaha lokal.
Baca Juga: Yamaha NMAX, 10 Tahun Jadi Raja Skutik Premium Tanah Air!
Langgar Art Minta Audiensi
Dalam surat bernomor 005/YLA/IV/2025 tertanggal 26 April 2025, Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun, meminta Bupati Ipuk membuka ruang dialog terkait kebijakan perizinan dan penertiban usaha.
"Kami ingin ada diskusi terbuka antara masyarakat dan pemerintah soal tata kelola perizinan di Banyuwangi," kata Imam dalam surat tersebut.
Ia menekankan, UU Cipta Kerja seharusnya memudahkan pelaku usaha, tetapi penindakan yang dilakukan dinilai tidak adil.
Beberapa poin yang disoroti antara lain: