Helena kemudian mengaku mengingat transferan senilai sekitar Rp 200 miliar dari Tamron alias Aon, tetapi detailnya pun kabur.
“Dari yang 20-30 juta USD itu, yang paling saya ingat waktu ada transaksi Desember,” katanya.
Musnahkan Bukti Transaksi
Lebih jauh, jaksa mengungkapkan bahwa Helena diduga memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Hal ini terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.
Helena berdalih bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara sengaja dan dilakukan saat ia sedang berada di luar negeri.
Baca Juga: Apa Itu Progeria? Penyakit Langka yang Diidap Sammy Basso
Namun, ketika jaksa menanyakan lebih lanjut tentang alasan di balik penghilangan bukti tersebut, Helena mengakui, “Benar, tapi mungkin saya bisa menjelaskan.”
Meskipun demikian, hakim meminta Helena untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Kerugian Negara yang Mencengangkan
Dari hasil audit, kerugian negara akibat pengelolaan timah ini mencapai Rp 300 triliun.
“Ini adalah jumlah yang sangat signifikan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Data tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat kerugian negara dari 2015 hingga 2022.
Helena dan Harvey dituduh melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.