Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang di Indonesia dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran, kecuali ada keraguan terkait keaslian uang tersebut.
Jadi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005.
Baca Juga: Perjalanan Hidup Seorang Aktor Tampan Giorgino Abraham
Uang tersebut tetap berlaku dan wajib diterima dalam setiap transaksi di Indonesia.
Informasi Lebih Lanjut
Jika masyarakat masih merasa ragu atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai masa berlaku uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan berbagai sumber informasi yang bisa diakses.
Informasi mengenai keaslian dan masa berlaku uang dapat diperoleh melalui media sosial resmi BI, situs web Bank Indonesia, atau dengan menghubungi contact center BI Bicara di nomor 131 dan email bicara@bi.go.id.
Bagi yang ingin mendapatkan penjelasan lebih mendalam, masyarakat juga dapat mendatangi kantor perwakilan BI terdekat untuk mendapatkan informasi secara langsung.
Baca Juga: Link Nonton Jangan Salahkan Aku Selingkuh Kebenaran Terungkap!
Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku
Dengan adanya penegasan dari BI ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk ragu atau menolak uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005.
Uang tersebut masih berlaku dan sah digunakan di seluruh NKRI.
Jangan sampai informasi yang keliru membuat transaksi Anda terganggu.
Tetap gunakan uang Anda dengan percaya diri, selama masih sah menurut Bank Indonesia.***