PURWAKARTA ONLINE – Isu yang beredar mengenai uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 tidak berlaku ternyata tidak benar.
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang pecahan tersebut masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masyarakat mungkin sering kali merasa ragu atau takut ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan lama.
Namun, BI telah menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005, bersama dengan emisi 2016 dan 2022, masih bisa dipakai tanpa masalah.
Baca Juga: Usai Tandang Bersama PERSIB di Cina, Dimas Drajad Tidak Kembali ke Bandung
Penegasan dari Bank Indonesia
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu, menyampaikan bahwa uang emisi 2005 tidak ditarik dari peredaran.
“Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” ungkap Marlison.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan uang tersebut untuk transaksi sehari-hari.
Marlison menambahkan, BI selalu mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan uang yang sah sebagai alat pembayaran tanpa ada kekhawatiran akan penolakan.
Baca Juga: Link Video Viral Erin Bugis, Skandal TikToker Berhijab di Dalam Mobil
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap rupiah yang beredar, selama masih dinyatakan berlaku oleh BI, harus diterima oleh semua pihak.
Dilarang Menolak Rupiah yang Sah
Menolak uang yang masih sah sebagai alat pembayaran merupakan pelanggaran hukum.
Artikel Terkait
Dimas Drajad Dipanggil ke Tim Nasional Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dimas Drajad Langsung Penuhi Panggilan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Usai Tandang Bersama PERSIB di Cina, Dimas Drajad Tidak Kembali ke Bandung
Video Viral Erin Bugis, Skandal TikToker Berhijab Beradegan dalam Mobil
Dimas Drajat Bersyukur Di Panggil Tim Nasional Indonesia untuk Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2024
Link Video Viral Erin Bugis, Skandal TikToker Berhijab di Dalam Mobil
Meski Jadwal Nya Padat Dimas Drajat Tetap Bersemangat
Erin Bugis Tampak Senang dalam Video Viral di Dalam Mobil
Serial Viral Jangan Salahkan Aku Selingkuh(JASAS) 2024 Konflik Perselingkuhan yang Menguras Emosi
Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tidak Ragu