PurwakartaOnline.com - Pada tanggal 5 Desember 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna yang mengesahkan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabar ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait pasal-pasal yang selama ini dianggap ambigu dan sering disebut sebagai pasal karet.
Pasal 27 UU ITE, yang sebelumnya dikenal sebagai pasal karet, kini mendapatkan kejelasan tambahan.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan alias Semmy, revisi ini mewajibkan proses aduan pencemaran nama baik berasal langsung dari korban.
Dengan kata lain, orang yang merasa dihina haruslah menjadi pelapor.
"Harus ada aduan dari korban, bukan dari orang lain. Kalo yang dihina gak ngerasa gimana, masa orang lain," tegas Semmy, menggambarkan esensi dari perubahan ini.
Baca Juga: Jejak Nama-nama Anak Prabu Siliwangi: Keturunan Agung Penguasa Kerajaan Pajajaran
Semmy juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti konkret dapat berbalik menjadi bumerang bagi penuduh.
"Jika tidak dapat dibuktikan, maka yang menuduh bisa dikenakan fitnah," tambahnya.
Revisi ini juga membawa tambahan pasal baru, yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B, yang menggantikan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2 di UU ITE.
Fokus pada keselamatan konsumen di ranah digital juga menjadi sorotan utama UU ITE yang baru.
Semmy memberikan contoh bahwa segala tindakan yang merugikan konsumen dapat menjadi dasar tuntutan hukum.
"Kerugian konsumen, kerugian materiil, misal beli barang tapi nggak sesuai sama promosinya, itu bisa kena," terang Semmy, menyoroti perlindungan konsumen dalam transaksi online.
Baca Juga: Link Nonton Film Kingdom of Heaven Sub Indo: Pengalaman Epik Perang Salib yang Tak Terlupakan