Revisi UU ITE: Melindungi Konsumen dan Mengungkap Pasal Karet

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 11:10 WIB
Koalisi Serius Revisi UU ITE menagih komitmen DPRRI dan Pemerintah agar segera mencabut pasal-pasal bermasalah dalam draft revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Dok. Pontianak Globe)
Koalisi Serius Revisi UU ITE menagih komitmen DPRRI dan Pemerintah agar segera mencabut pasal-pasal bermasalah dalam draft revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Dok. Pontianak Globe)

Proses pengesahan revisi UU ITE menjadi undang-undang tidak dilakukan dengan sembarangan.

Semmy menjelaskan bahwa setelah sidang paripurna, undang-undang harus melewati proses korespondensi dari DPR ke Presiden.

Dalam kurun waktu 30 hari, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menandatangani undang-undang tersebut, sehingga diberi nomor resmi.

Setelah revisi UU ITE resmi, langkah selanjutnya adalah pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang mendetailkan implementasi UU ITE.

Semmy mengungkapkan bahwa akan ada tiga PP yang berkaitan dengan UU ITE baru, termasuk revisi PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), PP baru terkait Pasal 40A, dan PP khusus tentang perlindungan anak.

Dengan revisi ini, diharapkan UU ITE dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen dan mengurangi ambiguitas yang selama ini menjadi sorotan.

Baca Juga: Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng

Perubahan ini juga menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan adil bagi semua pihak.

PurwakartaOnline.com akan terus mengikuti perkembangan terkini terkait implementasi dan dampak dari revisi UU ITE ini. Stay tuned!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X