Proses pengesahan revisi UU ITE menjadi undang-undang tidak dilakukan dengan sembarangan.
Semmy menjelaskan bahwa setelah sidang paripurna, undang-undang harus melewati proses korespondensi dari DPR ke Presiden.
Dalam kurun waktu 30 hari, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menandatangani undang-undang tersebut, sehingga diberi nomor resmi.
Setelah revisi UU ITE resmi, langkah selanjutnya adalah pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang mendetailkan implementasi UU ITE.
Semmy mengungkapkan bahwa akan ada tiga PP yang berkaitan dengan UU ITE baru, termasuk revisi PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), PP baru terkait Pasal 40A, dan PP khusus tentang perlindungan anak.
Dengan revisi ini, diharapkan UU ITE dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen dan mengurangi ambiguitas yang selama ini menjadi sorotan.
Baca Juga: Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng
Perubahan ini juga menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan adil bagi semua pihak.
PurwakartaOnline.com akan terus mengikuti perkembangan terkini terkait implementasi dan dampak dari revisi UU ITE ini. Stay tuned!***
Artikel Terkait
Covid di Singapura Meningkat, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Covid di Singapura Meningkat, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
Link Nonton Pertaruhan The Series 2 Episode 7: Kebenaran Tersembunyi dan Link Nonton Resmi di Vidio
Link Nonton Film Pertaruhan 2 The Series Episode 7: Pertarungan Sengit, Rahasia Terkuak!
Mengupas Seru Film Pertaruhan The Series 2 Episode 8: Kisah Gelap yang Semakin Memanas
365 Days 3: Kisah Panas Laura dan Massimo Berlanjut, Simak Link Nonton Film Sub Indo Season 3
Guru Gembul Kuliah Dimana? Inilah Kisah Inspiratif YouTuber dan Pendidik Fenomenal
Jejak Nama-nama Anak Prabu Siliwangi: Keturunan Agung Penguasa Kerajaan Pajajaran
Link Nonton Film Kingdom of Heaven Sub Indo: Pengalaman Epik Perang Salib yang Tak Terlupakan
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng