Purwakarta Jadi Episentrum Rokok Ilegal di Jawa Barat, Bea Cukai Ungkap Angka Fantastis!

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Pemprov Jabar dan Bea Cukai melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, rokok ilegal di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Rabu (29/10/2025). Purwakarta tercatat sebagai wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbanyak di Jawa Barat. Bea Cukai ungkap 80 juta batang disita. (Dok. jabarprov.go.id)
Pemprov Jabar dan Bea Cukai melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, rokok ilegal di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Rabu (29/10/2025). Purwakarta tercatat sebagai wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbanyak di Jawa Barat. Bea Cukai ungkap 80 juta batang disita. (Dok. jabarprov.go.id)

“Barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat Jabar,” ujarnya.

Baca Juga: One Piece Chapter 1164: Rahasia Davy D. Jones Terungkap! Roger dan Xebec Siap Bertarung di God Valley

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan dukungannya terhadap penindakan rokok ilegal, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai: Lindungi Masyarakat dan Tegakkan Hukum

Finari menegaskan, Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan masyarakat (community protector) dan penegakan hukum fiskal secara tegas dan transparan.

“Pemusnahan ini bukti nyata kerja sama lintas instansi menjaga kedaulatan fiskal negara,” ujar Finari.

DJBC Jabar mencatat, selama 1 Januari hingga 30 September 2025, pihaknya telah melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.

Baca Juga: BRI Siap Salurkan BLTS Kesra 2025, Dukung Pemerintah Wujudkan Asta Cita dan Kesejahteraan Rakyat

Hukuman Berat Menanti Pengedar Rokok Ilegal

Finari mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, menawarkan, atau menimbun rokok tanpa pita cukai.

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan menolak rokok ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana yang merugikan negara,” tegasnya.

Fenomena maraknya rokok ilegal di Jawa Barat, terutama di Purwakarta, menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Purnama Karya Yang Kang Dedi Mulyadi

Selain merugikan negara dan pelaku usaha yang taat pajak, rokok ilegal juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan ekonomi lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X