Kabar Baik! Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2026, Pemerintah Kucurkan Dana Rp20 Triliun

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:49 WIB
Pemerintah kucurkan Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Menkeu Purbaya jamin iuran tak naik hingga 2026, sambil jaga ekonomi rakyat tetap stabil. (Dok. Instagram/menkeuri)
Pemerintah kucurkan Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Menkeu Purbaya jamin iuran tak naik hingga 2026, sambil jaga ekonomi rakyat tetap stabil. (Dok. Instagram/menkeuri)

Pemerintah tidak ingin terburu-buru menaikkan iuran ketika daya beli warga belum sepenuhnya pulih.

“Kalau untuk otak-atik iuran itu, kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran. Sekarang belum dibicarakan,” tuturnya.

Dengan kata lain, selama ekonomi belum kembali stabil, iuran BPJS akan tetap di posisi yang sama seperti saat ini, tanpa tambahan beban bagi peserta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 24 Oktober 2025: Rezeki Aries Mengalir Deras, Scorpio Dapat Kejutan Besar!

Iuran Bisa Naik Kalau Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Menkeu Purbaya juga mengaitkan rencana penyesuaian iuran dengan target pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, kenaikan iuran baru mungkin dilakukan bila pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen atau lebih, yang berarti daya beli masyarakat sudah meningkat.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu, sampai ekonominya pulih,” ujar mantan Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

Ia menambahkan, ketika pertumbuhan ekonomi menyentuh angka 6 persen dan masyarakat sudah lebih mudah mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah bisa mempertimbangkan kembali kebijakan iuran BPJS Kesehatan.

“Dalam artian tumbuhnya 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Dari Jelantah Jadi Cuan, Program BRI Peduli Buka Peluang Usaha Ramah Lingkungan di Bogor

BPJS Kesehatan: Penghapusan Tunggakan Tak Gunakan APBN

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, memastikan bahwa penghapusan tunggakan peserta tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Enggak (pakai APBN), uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Iya, enggak mengurangi anggaran,” ujarnya di Kemenkeu, Rabu (22/10/2025).

Ghufron menjelaskan, peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan adalah mereka yang tergolong tidak mampu dan memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kementerian Keuangan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X