Sesuai Perpres 32 Tahun 2024, Komite Publisher Right Dukung Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:37 WIB
Perpres 32/2024: Meta dan TikTok siap dukung jurnalisme berkualitas, ciptakan ekosistem media sehat dan berkelanjutan. (Ist)
Perpres 32/2024: Meta dan TikTok siap dukung jurnalisme berkualitas, ciptakan ekosistem media sehat dan berkelanjutan. (Ist)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Dua raksasa platform digital, Meta Indonesia dan TikTok Indonesia, menyambut baik lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Pertemuan antara Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dengan kedua perusahaan ini berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Meta dan TikTok menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem bisnis media yang sehat.

Kolaborasi untuk Jurnalisme Berkualitas

Ketua Komite, Suprapto Sastro Atmojo, menyebut bahwa kedua perusahaan digital ini memiliki program untuk mendukung terciptanya jurnalisme berkualitas. "Meta dan TikTok siap bekerja sama dalam pelatihan jurnalistik dan program lain yang melindungi ruang publik," ujar Suprapto, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Influencer Tidak Pernah Sepi Job! Cara Mudah Dapat Penghasilan Tambahan dari Medsos

TikTok Indonesia, melalui Public Policy & Government Relations-nya, Faris Mufid, menekankan pentingnya kolaborasi dengan media. “Kami sudah berkolaborasi dengan perusahaan media untuk mengemas pemberitaan yang lebih baik,” ungkapnya. TikTok juga memiliki sistem moderasi yang ketat, dengan 40.000 ahli keamanan di seluruh dunia untuk meninjau konten, termasuk dalam bahasa Indonesia.

Peran Meta dalam Jurnalisme

Sementara itu, Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, juga berkomitmen mendukung ekosistem media. “Kami siap berdiskusi lebih lanjut dengan para publisher di Indonesia untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat,” ujar Berni Moestafa, Head of Public Policy Indonesia di Meta.

Meta telah menyediakan fitur monetisasi yang bisa diaktifkan oleh perusahaan media. Hal ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata dalam menciptakan bisnis pemberitaan yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Persib Bandung Tumbangkan Pemuncak Klasemen, Persibaya 2-0

Isi Penting Perpres 32 Tahun 2024

Perpres 32 Tahun 2024 menegaskan beberapa poin penting bagi perusahaan platform digital. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar undang-undang pers. Selain itu, platform digital harus memprioritaskan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui, memberikan perlakuan adil, serta merancang algoritma yang mendukung jurnalisme yang sesuai dengan nilai demokrasi.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan jurnalisme berkualitas di Indonesia semakin berkembang. Peran aktif platform digital seperti Meta dan TikTok menjadi kunci penting dalam menjaga ruang publik dari konten yang tidak bertanggung jawab.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X