Ungkap Agama Maharani Kemala, Crazy Rich Pecah Kongsi (Bisnis MS Glow)

photo author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:24 WIB
Potret kerajaan bisnis milik Maharani Kemala di tengah kabar MS Glow bubar.  (Instagram.com/@maharanikemala)
Potret kerajaan bisnis milik Maharani Kemala di tengah kabar MS Glow bubar.  (Instagram.com/@maharanikemala)

PURWAKARTA ONLINE - Industri kecantikan di Indonesia kembali diguncang dengan kabar mengejutkan.

Rumor pecah kongsi antara dua pengusaha sukses, Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala, yang dikenal sebagai pendiri MS Glow, semakin santer terdengar.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai Maharani Kemala, latar belakang agamanya, serta bagaimana hubungan bisnisnya dengan Shandy Purnamasari.

Maharani Kemala, atau yang memiliki nama lengkap Kadek Maharani Kemala Dewi, lahir di Bali pada 3 September 1988.

Baca Juga: Maharani Kemala Tak Lagi Jadi Owner MS Glow: Fakta Mengejutkan dari Sosok di Balik Suksesnya Skincare Terkenal, Selengkapnya!

Sejak kecil, Maharani telah menganut agama Hindu dan dikenal sebagai sosok yang religius.

Ia kerap menjalankan berbagai upacara adat Bali, termasuk saat membuka pabrik, memiliki rumah baru, atau tempat bisnis baru.

Bersama suaminya, Dewa Gede Adiputra, Maharani sering mengikuti berbagai upacara agama Hindu.

Pasangan ini telah dikaruniai seorang putra bernama Dewa Gede Darren Mahaputra.

Baca Juga: Inilah Profil Maharani Kemala: Pengusaha Sukses di Industri Kosmetik dan Bahan Kimia, Sosok Inspiratif Dalam Dunia Bisnis

Shandy Purnamasari, lahir pada 10 Oktober 1991 di Surabaya, Jawa Timur, kini berusia 33 tahun.

Ia menikah dengan Gilang Widya Pramana, yang lebih dikenal di media sosial sebagai Juragan 99, pada 7 Februari 2013.

Pasangan ini memiliki dua anak, Felicia Lasha Zafeera dan Amberly Lasha Shakayla, serta tengah menantikan kelahiran anak ketiga.

Selain MS Glow, Shandy juga mengembangkan berbagai produk kecantikan lainnya seperti MS Beauty, MS Slim Beauty, Glasskin Drink by MS GLOW, serta MS Glow Aesthetic Clinic.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X