PURWAKARTA ONLINE – Keindahan Purwakarta semakin terasa dengan sentuhan budaya Sunda yang kental.
Baru-baru ini, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta untuk mengenakan pakaian adat Sunda setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/99-Org/2025 yang diterbitkan pada 6 Maret 2025.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan budaya Sunda, tetapi juga untuk memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Luncurkan 'Gerakan Ngosrek Bareng' untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
"Jadi memang setiap hari Rabu, pegawai pemerintahan diwajibkan menggunakan pakaian adat Sunda, pangsi hitam untuk laki-laki dan perempuan menggunakan kebaya," ujar Om Zein kepada awak media di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (12/3/2025).
Pangsi hitam, pakaian tradisional pria Sunda, dan kebaya untuk wanita, dipilih untuk menambah sentuhan kearifan lokal dalam keseharian ASN.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur jenis pakaian yang dikenakan ASN berdasarkan hari kerja.
Setiap Senin, ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, diikuti dengan kemeja putih dan celana atau rok hitam pada hari Selasa.
Baca Juga: 7 Rumah Rusak dan Jalan Amblas di Purwakarta Akibat Pergeseran Tanah
Kamis menjadi hari untuk mengenakan PDH batik, sementara Jumat lebih fleksibel dengan pilihan pakaian olahraga atau batik.
Pada setiap tanggal 17 atau peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri, seluruh ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri.
Tak hanya soal pakaian, kebijakan ini juga mengharuskan ASN mengenakan atribut resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), papan nama, dan lambang daerah Kabupaten Purwakarta.
Diketahui, penggunaan atribut ini diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.