PURWAKARTA ONLINE – Foto tumpukan uang tunai senilai Rp 11 triliun mendadak viral di media sosial.
Uang ini ternyata merupakan barang bukti korupsi yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari lima perusahaan dalam Wilmar Group.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah lembaganya.
"Barangkali ini penyitaan uang terbesar dalam sejarah kami," ujar Harli.
Uang tersebut merupakan hasil kerugian negara yang dikembalikan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022.
Baca Juga: Its Anggi Viral Gegara Video 2 Menit 47 Detik, Link Doodstream & Terabox Jadi Incaran
Lima perusahaan dari Wilmar Group yang terlibat adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multimas Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Meski pengadilan memutus lepas atau ontslag bagi para terdakwa, Kejagung tetap melakukan kasasi dan menyita uang senilai Rp 11.880.351.802.619 berdasarkan izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, pengembalian uang itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
Baca Juga: Menikmati Setiap Gol dengan Livetvonline, Platform Streaming Sepak Bola yang Bisa Diandalkan
Kejagung bahkan memamerkan sebagian uang sitaan tersebut, sekitar Rp 2 triliun dalam pecahan Rp 100 ribu, dengan pengepakan Rp 1 miliar per bundel.
Tak heran, publik menyebutnya "foto uang 11 T yang viral".***