trending

Terancam Pasal 170 KUHP! Aksi Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa Viral, Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:10 WIB
Polsek Wanayasa ungkap identitas korban pengeroyokan di Situ Wanayasa, Purwakarta. Korban, Arul Septian (17), alami luka berat. Pelaku diamankan. (Istimewa)

Korban Alami Luka Berat

Polsek Wanayasa ungkap identitas korban pengeroyokan di Situ Wanayasa, Purwakarta. Korban, Arul Septian (17), alami luka berat. Pelaku diamankan. (Istimewa)

Arul Septian, korban pengeroyokan, dilarikan ke Puskesmas Wanayasa dengan kondisi luka serius.

Menurut laporan medis, korban mengalami lebam dan bengkak di area wajah kiri atas mata, luka robek 8 cm di wajah, serta luka robek 5 cm di pelipis kanan.

Baca Juga: Identitas Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terungkap!

Korban juga mengeluhkan mual dan pusing. Sementara itu, salah satu pelaku, Arya Satria (23), juga mengalami luka robek 3 cm di telinga kiri dan benjol di kepala.

Pelaku Diamankan, Terancam Hukuman Berat

Polsek Wanayasa ungkap identitas pelaku pengeroyokan di Situ Wanayasa, Purwakarta. Korban, Arul Septian (17), alami luka berat. (Foto: Facebook Yosi Agustian)

Polsek Wanayasa telah mengamankan tiga pelaku, yakni Ikhsan Darmawan (22), Dzikri Fajar Budiman (22), dan Arya Satria Negara (23).

Ketiganya kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: PST dan Ekonomi Indonesia, Adaptasi Terhadap Zona Waktu Global

Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Namun, dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat hukuman lebih berat karena korban mengalami luka berat.

Ayat (2) Pasal 170 KUHP mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat, dan 12 tahun jika mengakibatkan kematian.

Baca Juga: UMKM Gula Aren Temon Ekspor ke Pasar Global Berkat Dukungan BRI, Tembus Belanda!

Halaman:

Tags

Terkini