Melanggar Izin, Harus Dibongkar
Hibisc Fantasy diketahui bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mengelola lahan bekas kebun teh.
Namun, izin yang diberikan Pemkab Bogor hanya untuk lahan 4.800 meter persegi.
"Konsekuensinya, yang di luar izin harus dibongkar," tegas Kasatpol PP Jabar, M Ade.
Dedi Mulyadi memastikan pembongkaran tetap berjalan sesuai aturan, meski harus mengeluarkan dana pribadi.***