PURWAKARTA ONLINE, Nunukan – Suku Dayak Agabag di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, memiliki cara unik dan sakral untuk menyelesaikan kasus perselingkuhan.
Tradisi ini dikenal sebagai Ritual Sumpah Dolop, sebuah hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Berdasarkan penelitian Adarias (2022) dari Universitas Borneo Tarakan, Ritual Sumpah Dolop merupakan bentuk pengadilan adat yang dilakukan ketika terjadi kebuntuan dalam memutuskan siapa yang bersalah dalam kasus perselingkuhan.
Baca Juga: Bung Towel Lapor Polisi Usai Jadi Korban Doxing, Serangan Tak Wajar ke Keluarga
Prosesnya melibatkan ritual menyelam di sungai dengan mengundang roh nenek moyang untuk menentukan kebenaran.
"Dalam ritual ini, pihak yang bersalah akan dikeluarkan dari air, sementara pihak yang benar mampu bertahan," ungkap Ketua Adat Besar Kecamatan Sebuku, salah satu subjek penelitian.
Ritual ini bersifat sakral, magis, dan tradisional.
Sebagian besar masyarakat yang memegang teguh hukum adat ini adalah generasi tua.
Baca Juga: Presiden Korsel Ditangkap, Ibu Negara Kim Keon Hee Jatuh Sakit
Keputusan adat hanya bisa diambil dengan izin Ketua Adat, menjadikan tradisi ini sangat dihormati oleh masyarakat setempat.
Meski bersifat lisan dan tradisional, Sumpah Dolop tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik, khususnya perselingkuhan.
Hal ini menunjukkan kuatnya nilai adat dan kepercayaan masyarakat Dayak Agabag terhadap warisan budaya mereka.***