PURWAKARTA ONLINE - Gunawan Sadbor, seorang TikToker yang terkenal dengan tarian "joget sadbornya," baru-baru ini ditangkap oleh Kepolisian Resor Sukabumi.
Penangkapannya ini mencuri perhatian publik karena dugaan promosi judi online yang dilakukan saat siaran langsung di TikTok.
Kronologi Penangkapan
Pada 31 Oktober 2024, Gunawan ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Baca Juga: Kontroversi Gunawan Sadbor: TikToker Ditangkap karena Promosi Judi Online
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penahanan Gunawan bertujuan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Dugaan Promosi Judi Online
Polisi menemukan bukti kuat berupa beberapa video siaran langsung di mana Gunawan diduga menyisipkan informasi mengenai situs judi online.
Tindakan ini dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat.
Baca Juga: Aksi Perusakan di Kafe Kulkas Babe Solo, Gibran Minta Keamanan Ditingkatkan
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai bukti pendukung.
Implikasi Hukum