PURWAKARTA ONLINE – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, di Jakarta pada Jumat.
Menurut Marlison, selain uang emisi 2005, uang pecahan Rp10 ribu yang juga sah digunakan adalah uang emisi tahun 2016 dan 2022.
"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kata Marlison.
Baca Juga: Meski Jadwal Nya Padat Dimas Drajat Tetap Bersemangat
Jangan Takut Menggunakan Uang Lama
Marlison menekankan agar masyarakat tidak perlu merasa ragu untuk menggunakan uang pecahan lama dalam transaksi sehari-hari.
Selama uang tersebut masih berlaku, masyarakat berhak menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia juga mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang rupiah yang masih berlaku.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Baca Juga: Erin Bugis Tampak Senang dalam Video Viral di Dalam Mobil
Kewajiban Menerima Uang Rupiah
“Tidak ada alasan untuk menolak pembayaran menggunakan uang pecahan yang sah,” tegas Marlison.
Dengan adanya aturan tersebut, BI berharap agar masyarakat semakin paham dan tidak bingung mengenai uang pecahan yang masih berlaku.