Ditulis oleh Rifki Dalfa Misbahul Ulum, Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Peserta Kelas Menulis Purwakarta Online Academy (POA)
OURWAKARTA ONLINE - Perlindungan konsumen di daerah kabupaten Purwakarta dalam lapangannya cukup mengkhwatirkan, dilihat dari sisi konsumen di Purwakarta banyak konsumen yang belum mengetahui akan hak dan kewajibannya serta mekanisme untuk menyelesaian kasus sengketanya.
Selain itu banyak sekali pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan pelaku usaha dalam kegiatan transaksi.
Kondisi ini juga menujukan dimana konsumen berada di posisi rendah yang rentan mendapatkan kerugian baik dari sisi ekonomi maupun keamanan oleh kecurangan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajibannya, seperti dalam kasus pengoplosan LPG.
Kasus di Purwakarta yang baru terjadi adalah praktik LPG oplosan yang diperjualkan kepada konsumen, praktik Pengoplosan LPG ini bertindak dengan memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran lebih besar 12 kg tindakan ini selain merugikan konsumen secara ekonomi karena volume dan kualitas gas menurun, namun juga berpotensi membahayakan konsumen.
Jika dikaitkan dengan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tindakan tersebut melanggar hak atas keamanan dan keselamatan produk atas konsumen, selain itu bertentangan dengan kewajiban pelaku usaha yaitu menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperjualkan sesuai standar mutu.
Tindakan ini juga berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar
Dari kasus diatas menunjukkan masih banyak pelanggaran mengenai konsumen yang terjadi.
Dalam hal ini konsumen dan pelaku usaha yang memliki hubungan hukum seharusnya harus bisa bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya masing-masing.
Penegakan hukum dan perlindungan konsumen yang efektif menjadi kunci untuk memberantas praktik yang merugikan ini, yang berpacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.***