PURWAKARTA ONLINE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas Gay Lampung yang beroperasi secara diam-diam melalui grup Facebook.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya grup-grup di media sosial yang digunakan untuk aktivitas sesama jenis.
“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang berperan sebagai admin dan penyebar konten,” ujar Kombes Dery Agung Wijaya, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka tersebut berinisial JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung.
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Grup Sesama Jenis di Facebook, Tangkap 3 Admin Penyebar Konten Terlarang
Peran mereka berbeda-beda dalam mengelola dan menyebarkan konten di grup Facebook tersebut.
“JM adalah admin utama grup, sedangkan MS dan SR berperan sebagai penyebar video sesama jenis,” jelas Dery.
Polisi menyebut, ada dua grup yang menjadi fokus penyelidikan, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung.
Grup ini sudah ada sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
Baca Juga: Aghniny Haque Terkunci di Kamar Mandi 40 Menit Saat Syuting Film Horor Selepas Tahlil, Ada Apa?
Dari hasil penelusuran, grup tersebut kerap digunakan untuk ajakan mencari pasangan sesama jenis hingga permintaan inap antar anggota.
Bahkan ditemukan unggahan yang mencurigakan seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”.
Polda Lampung menegaskan penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada penangkapan tersangka tambahan.
“Kami terus dalami dan akan menindak tegas aktivitas yang melanggar hukum,” tegas Dery.***