Sementara itu, satu tersangka berinisial SIH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, tidak hadir saat pemanggilan oleh Kejaksaan.
Alasannya karena sedang menjalani kegiatan dinas dan menghadiri pernikahan anaknya.
Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Kejari Purwakarta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kenapa Perut Buncit Susah Hilang Meski Sudah Diet? Ini Penjelasan Medis dan Cara Ampuh Mengatasinya
Kasus ini ditangani dengan mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***