PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta secara resmi mengumumkan hasil penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta 2024.
Proses ini ditandai dengan penyerahan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di kantor KPU Purwakarta.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk sumbangan individu, partai politik, dan badan hukum. Namun, pihak KPU memastikan bahwa setiap sumber dana telah diaudit untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.***
Baca Juga: Dapatkan Tiket dengan Diskon Khusus! Dukung Persib Langsung Di Thailand