PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan kebijakan strategi yang memberi angin segar bagi petani, nelayan, dan UMKM di Tanah Air.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang macet yang diharapkan dapat membantu sektor-sektor penting dalam memulihkan perekonomian nasional.
Kebijakan yang tertua dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 5 November 2024.
“Kebijakan ini sangat strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan mendorong perekonomian,” kata Sri Mulyani melalui Instagramnya.
Baca Juga: November 2024, Bansos Cair! Berikut Jenis dan Jadwalnya
Kebijakan ini menyasar UMKM di berbagai bidang: pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan industri kreatif.
Menurut Sri Mulyani, inisiatif ini bukan sekedar penghapusan utang, tapi juga wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor-sektor yang punya peran besar bagi bangsa.
Di tengah kondisi perekonomian global yang menantang, kebijakan ini diharapkan akan mendorong UMKM untuk bangkit kembali.
“Kami ingin memastikan keberlangsungan UMKM dan mendorong mereka lebih berdaya dan mandiri,” tambahnya.***