news

Pemdes Sumbersari Antar Dana BLT DD ke Rumah KPM Penyandang Disabilitas Tuna Netra: Desa Inklusif!

Jumat, 8 September 2023 | 16:32 WIB
Peserta KKN dari IPDN (kiri) memberikan uang BLT DD Desa Sumbersari di rumah KPM Penyandang Disabilitas tuna netra. Jumat 8 September 2023 (Dok. Pemdes Sumbersari)

PurwakartaOnline.com - Pada hari Jumat, 8 September 2023, Desa Sumbersari Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta melaksanakan tahap kedua penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2023. Proses penyaluran BLT DD ini mencapai puncaknya dengan mengantar dana langsung ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan penyandang disabilitas tuna netra.

Usai penyaluran BLT DD yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Sumbersari, beberapa staf pemerintah desa langsung berangkat ke rumah salah satu KPM Penyandang Disabilitas Tuna Netra. Berbeda dengan KPM lainnya, penyandang disabilitas tidak perlu memaksakan diri untuk datang ke kantor desa, karena uang BLT DD diantar langsung ke rumah yang bersangkutan.

Hal ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah Desa Sumbersari yang secara inklusif merangkul warga desa dengan kondisi yang berbeda dengan warga lainnya. Dalam tahap kedua ini, pada periode Bulan April - Mei - Juni 2023, sebanyak 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp300 ribu per bulan. Artinya, setiap KPM menerima total Rp900 ribu untuk tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Desa Sumbersari Salurkan BLT DD: 46 Keluarga menjadi penerima manfaat

Dalam total, Desa Sumbersari menyalurkan BLT DD sejumlah Rp41,2 juta untuk 46 KPM. Pernyataan Ketua BPD Sumbersari, Aang Junaedi, S.Pd.I., mengingatkan agar BLT DD ini dimanfaatkan dengan baik, yaitu dibelanjakan untuk kebutuhan pokok yang mendesak.

Sementara itu, Sekdes Sumbersari Muhamad Gunawan atau Gugun menjelaskan bahwa Pemerintah Desa segera menyalurkan dana ini setelah sebelumnya dana (BLT DD) ditarik dari rekening.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Enjang Sugianto juga memberikan pandangan penting tentang BLT DD saat ini. Menurutnya, pasca pandemi ekonomi, semua negara di dunia mengalami penurunan, dan BLT DD menjadi salah satu upaya pemulihan ekonomi di Indonesia. 

Pendamping Lokal Desa (PLD/Kiri) memberikan secara simbolis dana BLT kepada KPM. Penyaluran BLT DD Desa Sumbersari Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Jumat, 8 September 2023. (Dok. Kecamatan Kiarapedes)

Baca Juga: Perlu Diusut, Gaya Hidup Mewah Istri Bripka Nuril: Seleb TikTok Probolinggo

Uang tunai disalurkan ke setiap desa, salah satunya untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Pesannya, pertama, belanjakan untuk kebutuhan pokok yang penting dan mendesak; kedua, sebisa mungkin belanjakan di desa setempat atau di tetangga desa untuk menjaga perputaran ekonomi skala lokal desa.

Syarat penerima BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 antara lain:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
  2. Kehilangan mata pencaharian.
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Baca Juga: Kompolnas Curiga, dari mana biaya untuk gaya hidup hedon Seleb TikTok Probolinggo Luluk Nuril?

Jika di sebuah desa tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya. Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran.

Desa Inklusif adalah konsep yang penting untuk diapresiasi. Desa Inklusif adalah tatanan masyarakat desa yang mengakui, menghormati, memenuhi, melindungi serta melayani hak-hak seluruh warga desa termasuk masyarakat rentan dan marjinal. Setiap warga desa idealnya bersedia secara sukarela membuka ruang bagi semua pihak dan meniadakan hambatan untuk berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan.

Halaman:

Tags

Terkini