7 Tuntutan Mahasiswa Purwakarta, Dari RUU Perampasan Aset hingga Copot Kapolri

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 3 September 2025 | 09:00 WIB
Mahasiswa Purwakarta bacakan 7 tuntutan. Isinya tegas: sahkan RUU Perampasan Aset hingga copot Kapolri. (TIMENEWS.co.id/Fuljo Saefulrohman)
Mahasiswa Purwakarta bacakan 7 tuntutan. Isinya tegas: sahkan RUU Perampasan Aset hingga copot Kapolri. (TIMENEWS.co.id/Fuljo Saefulrohman)

Aksi mahasiswa di Purwakarta bukan sekadar demo. Mereka ajukan 7 tuntutan keras, dari RUU hingga pencopotan pejabat.

PURWAKARTA ONLINE – Aksi mahasiswa Purwakarta pada 1 September 2025 melahirkan tujuh tuntutan keras.

Dzikri Baehaki Firdaus, Kabid PTKP HMI Cabang Purwakarta, membacakan tuntutan di depan gedung DPRD:

Baca Juga: Dukungan BRI untuk Pecel Ndoweh Kota Batu: Dari Warung Emperan Saat Pandemi Hingga Jadi Kuliner Ikonik

1. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

2. Usut tuntas oknum Brimob dalam kasus kematian Affan Kurniawan.

3. Tolak kenaikan tunjangan DPR RI.

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

5. Copot Kapolri.

6. Tinjau ulang RUU Polri.

7. Copot Ketua DPR RI.

Baca Juga: Merangkai Kisah Indah Episode 49: Cemburu dan Rahasia Terungkap

“Kami hadir bukan untuk kepentingan kelompok, tapi untuk keadilan rakyat,” tegas Dzikri.

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, menyatakan siap membawa seluruh tuntutan itu ke DPR RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X