Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Dinas Perikanan Purwakarta, Kontrak Capai Rp2,2 Miliar

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 20:00 WIB
Kejari Purwakarta tahan enam tersangka korupsi proyek pengadaan di Dinas Perikanan senilai Rp2,2 miliar. (Istimewa)
Kejari Purwakarta tahan enam tersangka korupsi proyek pengadaan di Dinas Perikanan senilai Rp2,2 miliar. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Kamis malam, 5 Juni 2025.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa keenam tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Mereka diduga terlibat dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam proyek untuk 31 kelompok pembudidaya ikan,” ungkap Martha saat dikonfirmasi Jumat, 6 Juni 2025.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini Diam-diam Bikin Dompet Kamu Bocor

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.265.430.609 dan dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah.

Dana proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

- IR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),

- DEP (penyedia barang dan jasa),

- SIH (Kepala Dinas),

- DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK),

- RJ (pegawai non-ASN),

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Instagram kejari Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X