Kebocoran Pipa Gas di PT Pindo Deli 2 Picu Keracunan Warga di Karawang

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 18:03 WIB
Penampakan saat pipa gas klorin caustik soda PT Pindo Deli 2 bocor, Sabtu 20 Januari 2024 (Istimewa)
Penampakan saat pipa gas klorin caustik soda PT Pindo Deli 2 bocor, Sabtu 20 Januari 2024 (Istimewa)

Purwakarta Online - Polres Kabupaten Karawang telah menetapkan dua tersangka terkait kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang menyebabkan ratusan warga Desa Kutamekar, Karawang, mengalami keracunan pada Sabtu (20/1).

Tersangka tersebut adalah MD, Kepala Shift Storage Chlorine, dan RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine, yang kini berstatus tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, penetapan tersangka didasarkan pada fakta dari Dinas Lingkungan Hidup, Disnakertrans Karawang, dan Puslabfor Mabes Polri.

Pemeriksaan Disnakertrans Karawang mengungkap bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian.

Baca Juga: Manchester United, Bursa Transfer Musim Panas, Siapa yang Direkrut? Simak Ini!

Selain itu, potensi bahaya saat perbaikan jalur pipa juga belum teridentifikasi.

Temuan Puslabfor Mabes Polri menunjukkan bahwa pada kejadian tersebut, gas klorin meningkat <10 ppm selama ± 30 menit dengan kecenderungan penurunan beberapa jam kemudian.

Kebocoran pipa dari Chlorine Storage ke tangki hypochloryte diduga menjadi penyebab keluarnya gas klorin ke udara.

Dinas Lingkungan Hidup Karawang menemukan bahwa kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 telah terjadi sebanyak empat kali sebelumnya, dengan sanksi administratif pada setiap kejadian.

Baca Juga: Keputusan DKPP Terkait Gibran Rakabuming Raka Dikritik oleh Juri Ardiantoro

Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Mereka dijerat pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara berdasarkan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUD RI Nomor 32 tahun 2009.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X