bisnis

Nasabah Hirup Udara Segar Bisa Bernapas Lega OJK Desak Bank Turunkan Bunga Kredit Ikuti BI Rate

Senin, 25 Agustus 2025 | 10:21 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. ((Instagram/agusyudhoyono))

PURWAKARTA ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan industri perbankan untuk menyesuaikan bunga kredit seiring turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang kini berada di level 5 persen per 20 Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penyesuaian ini penting agar bunga kredit tetap kompetitif dan sehat.

“OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya,” ujar Dian, Minggu 24 Agustus 2025.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Bareskrim Negatif, Ridwan Kamil Lega: CA Bukan Anak Saya!

Tren Penurunan Kredit Produktif

Data OJK mencatat, sepanjang Juli 2025 rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun 7 basis poin (bps) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan terbesar terjadi pada kredit produktif, yang menjadi motor pembiayaan sektor riil.

Menurut OJK, tren ini diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun, sejalan dengan dinamika pasar keuangan domestik maupun global.

Biasanya, penurunan BI Rate memang akan diikuti oleh bunga kredit dengan jeda waktu tertentu.

Baca Juga: Lisa Mariana Tolak Minta Maaf, Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura

Dana Mahal dan Struktur Pendanaan

Meski ruang penurunan bunga kredit masih terbuka, OJK menyoroti adanya hambatan dari sisi struktur pendanaan bank.

Banyak bank masih mengandalkan time deposit atau dana mahal dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK).

“Sebagian bank masih mengandalkan dana mahal dalam komposisi DPK,” jelas Dian.

Halaman:

Terkini