PURWAKARTA ONLINE - Kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 dirancang untuk menyasar barang dan jasa premium.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, menurut Fajry dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), ada risiko yang harus diwaspadai.
Produsen barang mewah, seperti kendaraan bermotor, dapat mencari celah untuk menghindari pajak.
Contohnya, mengurangi kapasitas mesin mobil meskipun tetap menawarkan performa tinggi.
Kenaikan PPN juga berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah.
Barang seperti mobil LCGC yang dikategorikan mewah dapat terkena dampak, meski konsumennya bukan dari kalangan atas.
Hal ini dikhawatirkan dapat memperburuk deflasi yang telah terjadi selama lima bulan berturut-turut pada 2024.
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Wilayah Jakarta Utara, Warga Diminta Waspada
Selain itu, Tauhid Ahmad dari INDEF menyoroti dampak kebijakan ini terhadap sektor industri.
Jika penjualan barang mewah seperti mobil turun, permintaan komponen dari industri pendukung juga akan melemah.
Ini dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Apakah kenaikan PPN 12% akan memberikan manfaat signifikan bagi penerimaan negara?