PURWAKARTA ONLINE, Bali - Bali tengah menghadapi masalah serius, maraknya warga negara asing (WNA) yang menguasai properti melalui modus kawin kontrak.
Modus ini membuat mereka bisa memiliki tanah berstatus hak milik dan membangun bisnis, meski aturan Indonesia melarang WNA memiliki properti secara langsung.
Menurut investigasi YouTube Shorts Ngomongin Uang, WNA asal Singapura membayar hingga Rp2 miliar kepada warga Indonesia untuk "nikah kontrak".
Dengan cara ini, mereka menghindari ketentuan investasi minimal Rp5 miliar untuk properti oleh WNA.
Wakil Gubernur Bali mengungkap, transaksi ini sering dilakukan via aplikasi seperti WeChat.
Akibatnya, warga lokal terhimpit karena harga properti melambung dan bisnis dikuasai asing.
Pemerintah Bali kini menyusun perda untuk menutup celah hukum ini.
Baca Juga: Cari Video Syur Bidan Rita? Cek Dulu Fakta, Hukum, dan Dampak Media Sosial yang Perlu Diketahui
Bagaimana pendapatmu? Haruskah aturan diperketat?***
Artikel Terkait
Pertahanan Ketat Bali United Gagalkan Serangan Borneo FC di Babak Pertama
Drama Banjir Kartu di Laga Bali United vs Borneo FC, Serdadu Tridatu Akhirnya Menang 3-2
Bali United Unggul 3-2 atas Borneo FC, Gabriel Furtado Kena Kartu Merah Setelah Pemeriksaan VAR
Viral di Luar Negeri! Sampah di Pantai Bali Jadi Sorotan Dunia
Sampah di Pantai Bali Mengkhawatirkan, Pemerintah Turun Tangan
Suami Hilang di Hutan, Ternyata Ketemu di Beach Club Bali Bareng Tante Renny!
Drama Suami Hilang: Petrus Nyuk Pamit Berburu, Ketahuan Asyik di Bali dengan Tante Renny
Geger! Istri Panik Cari Suami yang Hilang, Ternyata Party di Bali dengan Tante Renny
Viral! Suami Pamit Berburu, Tersesat di Beach Club Bali dengan Tante Renny
Ketua GPM Purwakarta, Agus Umbara Bakal Usulkan Strategi Pengkaderan di Kongres Bali