Bahaya! WNA Kuasai Properti Bali Pakai Modus Ini, Warga Lokal Terhimpit

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi gadis Bali. WNA kuasai properti Bali lewat kawin kontrak, bayar Rp2 miliar untuk lolos aturan. (Istimewa)
Ilustrasi gadis Bali. WNA kuasai properti Bali lewat kawin kontrak, bayar Rp2 miliar untuk lolos aturan. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Bali - Bali tengah menghadapi masalah serius, maraknya warga negara asing (WNA) yang menguasai properti melalui modus kawin kontrak.

Modus ini membuat mereka bisa memiliki tanah berstatus hak milik dan membangun bisnis, meski aturan Indonesia melarang WNA memiliki properti secara langsung.  

Menurut investigasi YouTube Shorts Ngomongin Uang, WNA asal Singapura membayar hingga Rp2 miliar kepada warga Indonesia untuk "nikah kontrak".

Baca Juga: Geger! Jangan Sampai Ketinggalan, Kode Redeem ML 2025 Bocor, Skin Langka & Diamond Gratis Menanti, Klaim Sekarang Juga!

Dengan cara ini, mereka menghindari ketentuan investasi minimal Rp5 miliar untuk properti oleh WNA.  

Wakil Gubernur Bali mengungkap, transaksi ini sering dilakukan via aplikasi seperti WeChat.

Akibatnya, warga lokal terhimpit karena harga properti melambung dan bisnis dikuasai asing.

Pemerintah Bali kini menyusun perda untuk menutup celah hukum ini.  

 Baca Juga: Cari Video Syur Bidan Rita? Cek Dulu Fakta, Hukum, dan Dampak Media Sosial yang Perlu Diketahui

Bagaimana pendapatmu? Haruskah aturan diperketat?***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: YouTube Ngomongin Uang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X