Apalagi, proyek ini sudah memiliki landasan hukum dengan terbitnya UU IKN yang didukung 93 persen dari total anggota fraksi di DPR.
UU Nomor 3 Tahun 2022 itu juga bersifat lex spesialis. Dengan begitu, seluruh ketentuan yang diatur secara khusus dalam UU IKN, maka pengaturan secara umum (lex generalis) dalam UU lain tidak berlaku terhadap UU IKN.
Namun, keberlanjutan pembangunan IKN seyogyanya tidak mengalahkan program-program lain pemerintah yang teramat penting untuk kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah ancaman inflasi dan kenaikan suku bunga saat ini.
Pemerintah, dalam hal ini, setidaknya perlu menjaga komitmen untuk hanya menggunakan dana APBN sebesar 20 persen dari total kebutuhan biaya pembangunan IKN.
Baca Juga: Laptop Gaming Paling Powerful, ROG Zephyrus G14 (2022)
Pemerintah perlu menepati janjinya untuk bekerja keras mencari investor guna membiayai IKN.
Dengan begitu, terwujudnya kota masa depan Nusantara akan menjadi tonggak sejarah bagi peradaban Indonesia.***
Artikel Terkait
Direktur Bumdesma Dulur Rahayu, Hasan Sidik: Kepala Desa Kunci Transformasi UPK ke Bumdesma!
Bertemu Guru PAUD se-Purwakarta, Syaiful Huda Janji Perjuangkan Kesejahteraan!
NIKITA MIRZANI MASUK RUTAN, Bawa-bawa Nama Tuhan!
Jadi Tahanan Kejaksaan, Nikita Mirzani yakin Allah pasti akan turun tangan!
NIKITA MIRZANI Ditahan 20 Hari di Kejaksaan, Menunggu Sidang di Pengadilan!
Fahmi Bachmid, Sang Pengacara sebut Nikita Mirzani Tertawa Saat Dibawa ke Rutan Serang!
Kajari Serang, Freddy Simanjuntak Sebut Ancaman 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Nikita Mirzani!
Guru Gembul tentang Adanya Ada 3 Agama Selain Islam yang Dibangun Nabi Muhammad SAW
Dikenal Kebal Hukum, Nikita Mirzani Akhirnya Takluk Ditangan Dito Mahendra!
Pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra Orang Dekat Keluarga Cendana!