Memaknai Sumpah Pemuda di Indonesia Pasca Pandemi!

- Senin, 24 Oktober 2022 | 14:24 WIB
Link Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2022 PNG, Gratis untuk Spanduk, Banner, Poster, Twibbon HSP ke-94 (kemenpora)
Link Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2022 PNG, Gratis untuk Spanduk, Banner, Poster, Twibbon HSP ke-94 (kemenpora)

Perwakilan-permusyawarahan mufakat, dua kalimat ini menyirakan makna perwakilan (bukan semata-mata suara) tapi konsep tentang keterwakilan masyarakat Indonesia, wakil kelompok agama, adat, juga golongan.

Baca Juga: GEJALA COVID XBB Pada kasus pertama di Lombok dijelaskan dr Syahril!

Maka permusyawaratan mufakat, konsep, dan gagasan sebagai pertarungan ide diselesaikan bukan semata-mata dalam voting tapi mencapai satu sintesis dari proses dialektika dalam lembaga negara (MPR-DPR).

Perjuangan para generasi 1928 dengan kekuatan persatuan, generasi 1945 dengan konsep dan gagasan bangunan negara.

Seharusnya memberikan modal kuat bagi bangsa ini untuk mengakselerasikan Indonesia untuk membangun sistem yang berbasis lokal untuk kebutuhan serta kepentingan kita dalam mencapai kesejahteraan bersama.

Baca Juga: Apa Kabar BBM Satu Harga di Kalimantan?

Politik etik serta moral harus dikedepankan dan itu bisa terjadi ketika semua pihak menyadari bahwa saat ini tidak bisa lepas dari paralelitas sejarah bangsa ini yang di mulai dari gagasan mulia untuk bersatu.

Dari sini semangat Sumpah Pemuda semakin menjadi relevan di tengah upaya untuk membangkitkan ekonomi setelah pandemi COVID-19.***

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China, negara komunis yang sangat kapitalis!

Minggu, 19 Februari 2023 | 18:29 WIB

Gaya hidup ala Nahdliyyin!

Jumat, 17 Februari 2023 | 20:13 WIB

Memaknai Sumpah Pemuda di Indonesia Pasca Pandemi!

Senin, 24 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Apa Kabar BBM Satu Harga di Kalimantan?

Senin, 24 Oktober 2022 | 11:59 WIB

Cegah Korupsi, Wujudkan Buton Tengah TEGAR!

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Kesaktian Pancasila, Motivasi Kaum Milenial Muna!

Senin, 3 Oktober 2022 | 16:19 WIB
X