ASN/PNS: Cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan (Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025).
Karyawan swasta: Jika bekerja saat cuti bersama, upah tetap dibayar normal. Cuti yang diambil pada hari cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.
Baca Juga: Rintik Terakhir Episode 5: Cinta Segitiga Aru, Launa, dan Utari Kian Rumit
Dengan jadwal ini, long weekend September 2025 bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk melepas penat dan menyegarkan diri.***