Pemberhentian 52 SPPG di Purwakarta Picu Sorotan, Surat Teguran dan Masalah Dokumen MBG Terungkap

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Sabtu, 4 April 2026 | 20:39 WIB
52 SPPG di Purwakarta dihentikan sementara akibat surat teguran terkait dokumen MBG, SLHS, dan IPAL. (purwakartaonline.com)
52 SPPG di Purwakarta dihentikan sementara akibat surat teguran terkait dokumen MBG, SLHS, dan IPAL. (purwakartaonline.com)

PURWAKARTA ONLINE - Kabar mengejutkan untuk purwakarta, dapur-dapur program makan bergizi gratis (MBG) di sejumlah titik di Purwakarta tak lagi mengepul seperti biasanya.

Aktivitas yang sebelumnya rutin—memasak, menyiapkan menu sehat, hingga distribusi makanan—tiba-tiba terhenti.

Bukan tanpa alasan, sebanyak 52 SPPG di Purwakarta resmi diberhentikan operasionalnya untuk sementara waktu.

Kabar ini langsung menjadi perbincangan publik. Program yang semula diharapkan menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat, justru tersandung persoalan administratif yang cukup krusial.

Baca Juga: 115 Desa di Purwakarta Sudah Berbadan Hukum, Target 100 Persen BUMDES Dikejar Tahun 2026!

Surat Teguran Jadi Titik Balik

Semua bermula dari surat teguran yang terbit pada 10 Maret 2026 dengan nomor 839/D.TWS/03/2026.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Puluhan SPPG di Purwakarta belum melengkapi sejumlah dokumen penting.

Di antaranya adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dua dokumen ini bukan sekadar formalitas. SLHS memastikan dapur memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, sementara IPAL berkaitan dengan pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Tanpa keduanya, operasional dapur dinilai berisiko, baik bagi kesehatan penerima manfaat maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga: Resmi! Rotasi Pejabat Purwakarta 2026, Ini Daftar Lengkap Nama yang Dilantik Om Zein

52 Dapur MBG Terdampak

Total ada 52 dapur MBG yang terdampak penghentian sementara ini. Beberapa di antaranya tersebar di berbagai wilayah Purwakarta, seperti:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X