Tak sedikit pula yang menyayangkan peredaran konten seperti ini, apalagi jika benar melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Kasus Viral Vania SMP 1 Ngawi, Ini Bahaya Menyebar Konten Tanpa Verifikasi
Sejumlah pengguna media sosial menyebut video tersebut “ngeri-ngeri sedap”.
Pasalnya, selain menampilkan adegan dewasa, muncul dugaan bahwa pemerannya masih sangat muda, yang tentu saja menambah dimensi serius dalam kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut lebih lanjut.
Penyebaran konten asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, bisa dijerat dengan undang-undang ITE dan perlindungan anak.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik.
Masyarakat pun diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak terjebak dalam euforia viral yang bisa berdampak hukum.***