Tiga orang pelaku, yaitu Ikhsan Darmawan (22), Dzikri Fajar Budiman (22), dan Aria Satria Negara, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Wanayasa menyatakan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Kondisi Korban Pengeroyokan
Menurut keterangan Puskesmas Wanayasa, kedua korban telah mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga: PST dan Ekonomi Indonesia, Adaptasi Terhadap Zona Waktu Global
Arul Septian dilarikan ke UGD sekitar pukul 15.30 WIB dengan kondisi tekanan darah 130/80, nadi 110x/menit, dan saturasi oksigen 97%.
Sementara Arya Satria datang dengan tekanan darah 110/82 dan nadi 100x/menit.
Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama karena terjadi di bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif dan penuh kedamaian.
Baca Juga: NETA Siap Lebaran! Mudik Aman dan Nyaman dengan Mobil Listrik NETA, Layanan 24 Jam Siap Siaga
Masyarakat pun diimbau untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.***