PURWAKARTA ONLINE, Bojong - Mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Ia diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyatakan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Tahi Lalat di Wajah dengan Cepat dan Aman
Acep diduga memotong dana BLT dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu per KPM.
Akibatnya, warga hanya menerima sebagian dari hak mereka setiap pencairan dana.
Selain korupsi BLT, penyelidikan juga menemukan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak sesuai anggaran.
Baca Juga: Shocking! Rahasia Shio Kelinci yang Tak Banyak Diketahui, Ternyata Bisa Cocok dengan Shio Ayam!
Acep bahkan tidak melibatkan tim keuangan dan tim pengelola kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022.
Acep dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Aksi SP 88 di Purwakarta, Dari Sabotase hingga Propaganda Melawan Penjajah Belanda
Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.***