PURWAKARTA ONLINE - Gunawan Sadbor, seorang TikToker terkenal dengan tarian sadbornya, baru-baru ini ditangkap oleh Polres Sukabumi.
Penangkapannya terjadi karena dugaan promosi judi online saat siaran langsung di TikTok.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menarik perhatian banyak pengguna media sosial.
Kronologi Penangkapan
Pada Kamis, 31 Oktober 2024, Gunawan ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Terbongkar, Istri Umbar Fakta Mengejutkan di Media Sosial
Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian tersangka dan menghilangkan barang bukti.
Dugaan Promosi Judi Online
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti berupa beberapa video live TikTok di mana Gunawan diduga menyisipkan situs judi online.
Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama kalangan anak muda yang menjadi penggemar kontennya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai bukti.
Dampak Penangkapan