• Selasa, 26 September 2023

Oknum Diduga Terlibat Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Moutong, Bersama 10 Pria Lain

- Kamis, 1 Juni 2023 | 13:22 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah meminta awak media untuk mengganti istilah pemerkosaan menjadi persetubuhan dalam kasus yang melibatkan seorang anak gadis berusia 15 tahun yang disetubuhi 11 orang pria di Parigi Moutong. Diduga oknum Guru terlibat  (Twitter/@mazzini_gsp)
Kapolda Sulawesi Tengah meminta awak media untuk mengganti istilah pemerkosaan menjadi persetubuhan dalam kasus yang melibatkan seorang anak gadis berusia 15 tahun yang disetubuhi 11 orang pria di Parigi Moutong. Diduga oknum Guru terlibat (Twitter/@mazzini_gsp)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pemerkosaan yang melibatkan sebelas pria terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong menghebohkan masyarakat. 

Salah satu tersangka yang diduga turut terlibat dalam kejahatan ini adalah seorang oknum guru

Kepolisian Parigi Moutong, yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono, masih melakukan penyelidikan terhadap perwira Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Perwira Brimob yang berinisial HST menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong pada hari Selasa, 30 Mei 2023. 

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk melibatkan Direktorat Kriminal Umum, Propam, dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polda Sulteng. 

HST diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan bersama dengan sepuluh tersangka lainnya. 

Korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun mengalami pemerkosaan berulang kali antara April 2022 hingga Januari 2023.

Kapolres Yudy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan HST dalam kasus pemerkosaan tersebut. 

Proses ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak yang bersangkutan. 

"Hal ini dilakukan agar semuanya menjadi jelas. Jika ada masukan dari penyidik atau informasi tambahan yang perlu dilengkapi, atau petunjuk lainnya," ujar Kapolres Yudy seperti dilansir pada Selasa, 30 Mei 2023.

Yudy menegaskan bahwa dalam menghadapi kasus ini, pihak kepolisian tidak ingin terburu-buru dan harus berhati-hati. Penahanan seseorang harus mengikuti Standar Operasional Prosedur yang berlaku. 

Penetapan sepuluh tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan di Parigi Moutong telah dilakukan oleh kepolisian. 

Kesepuluh tersangka tersebut adalah EK alias MT, ARH alias AF (seorang guru), AR, AK, HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT.

Tersangka-tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi di Palu: Potensi Bahaya dan Upaya Mitigasi

Minggu, 10 September 2023 | 03:07 WIB
X