Ayah David Ozzora Tarik Maaf yang Sudah Diberikan kepada Pelaku: Alasan dan Konsekuensinya!

- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:04 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat mendampingi putranya di RS  Mayapada, Jakarta Selatan.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat mendampingi putranya di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

PURWAKARTA ONLINE - Jonathan Latumahina, ayah dari D yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan AG, mengambil kembali pemberian maafnya terhadap para pelaku.

Hal ini dilakukan karena dia khawatir pemberian maafnya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku dalam proses persidangan dan juga karena kondisi anaknya yang masih dalam proses pemulihan.

Jonathan juga menegaskan bahwa maaf hanya dapat diberikan oleh Tuhan dan dia tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dengan memberikan maaf kepada para pelaku.

Baca Juga: Video Joged Seksi Amanda Manopo yang Viral di Media Sosial dengan 7 Juta Penonton!

Jonathan sebelumnya telah memberikan maaf kepada para pelaku pada tanggal 22 Februari 2023, tetapi kini ia menarik kembali pemberian maaf tersebut.

"Di hari ke-30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya beberapa waktu lalu untuk meringankan mereka kelak. Jadi saya tarik ucapan (maaf) itu," ujar Jonathan melalui akun pribadi Twitter, Kamis (23/3/2023).

Mario, Shane, dan AG yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: VIRAL Video 17 Detik AMANDA MANOPO, Terlanjur Tersebar ke 14,7 Juta Orang Sudah Tahu!

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian untuk pengampunan itu," tegas dia.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kami punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini D belum siuman," cuit Jonathan di akun Twitter-nya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: JANDA Pelaku Video Asusila Prabumulih Hello Kitty 3 Kali Digrebek Emak-emak karena Kerap Ngandangin Pria!

Sementara itu, Shane dan AG dijerat dengan Pasal-pasal yang serupa.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X