Inilah biaya resmi ganti warna kendaraan!

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 04:48 WIB
Ilustrasi Warna Kendaraan: Ada aturan dan biaya ganti warna kendaraan (Pixabay)
Ilustrasi Warna Kendaraan: Ada aturan dan biaya ganti warna kendaraan (Pixabay)


PURWAKARTA ONLINE - Bagi pemilik mobil yang ganti warna tetap harus ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB.

Bila pemilik tidak melakukan hal itu terdapat resiko ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.

Untuk mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Baca Juga: Polisikan Nikita Mirzani, ternyata Dito Mahendra dipanggil KPK dan mangkir!

Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.

Baca Juga: Biaya RS Rp1 miliar, adik ipar Indra Bekti Komo Ricky jelaskan jika penggalangan dana adalah ide teman artis!

Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

Namun sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama.

Baca Juga: REKOR Hakan Sukur, Legenda Galatasaray GOL TERCEPAT PIALA DUNIA 11 Detik belum terpecahkan hingga saat ini!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X