Sebagaimana diketahui pada Peraturan Rumah Tangga (PRT) pasal 47, ayat 4 menjelaskan mengenai tujuan pelaksanaan konferensi besar Ansor.
Baca Juga: KONSEP PERTAHANAN NEGARA Versi Ketua PW GP Ansor Jabar, Deni Ahmad Haedari
Pertama, menetapkan peraturan organisasi. Kedua, merumuskan penjabaran program kerja GP Ansor.
Ketiga, melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja GP Ansor.
Keempat, membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua kongres. Kelima, merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan kongres.
Keenam, pimpinan wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan pimpinan pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif.
Berikutnya, ayat 5 pasal 47 bab XVII mengatur bahwa terdapat tiga unsur yang akan menghadiri gelaran Konbes Ansor.
Ketiganya yaitu pimpinan pusat, pimpinan wilayah, dan undangan yang ditetapkan panitia.***
Artikel Terkait
Sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama, mulai dari munculnya organisasi Kebangkitan Nasional pada 1908!
Penjelasan mengenai LEMBAGA dan BANOM di Nahdlatul Ulama
Taher, aktivis senior NU di Kiarapedes beri masukan untuk MWC Nahdlatul Ulama Kiarapedes
Sejak 1936 Muktamar Nahdlatul Ulama Sepakati Indonesia sebagai Darul Islam!
Mengenal Rapat Akbar Nahdlatul Ulama (NU)
Mengenal Konferensi Besar Nahdlatul Ulama atau Konbes NU
Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (NU)
Sambutan Rais ‘Aam Nahdlatul Ulama, KH Miftahul Akhyar di Buku Saku Muktamar Nahdlatul Ulama 2021
Nahdlatul Ulama Inisiasi R20, Libatkan 20 Agama Terbesar untuk Tangani Masalah Dunia!
Forum R20 yang diinisiasi Nahdlatul Ulama serukan agama sebagai sumber solusi global!