KPK akhirnya periksa AKBP Bambang Kayun terkait hak ahli waris PT Aria Citra Mulia!

- Selasa, 3 Januari 2023 | 11:34 WIB
Bambang Kayun. Muncul Spekulasi Tersangka Suap Rp50 Miliar Bambang Kayun Kabur dari Bareskrim Pasca Mangkir Pemeriksaan KPK
Bambang Kayun. Muncul Spekulasi Tersangka Suap Rp50 Miliar Bambang Kayun Kabur dari Bareskrim Pasca Mangkir Pemeriksaan KPK

 

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan tersangka Bambang Kayun saat ini sedang menjalani pemeriksaan didampingi oleh tim penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Guru Gembul prihatin, Norma Risma umbar skandal keluarga di mana-mana, perselingkuhan Mertua dengan Menantu!

"Tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Bambang Kayun pada Jumat (23/12).

Namun, ia saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

Baca Juga: Survey: Elektabilitas Partai Demokrat dan PSI meningkat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih teratas!

KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut.

Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Baca Juga: Bebas dari penjara Romahurmuziy kembali terjun ke politik, Partai PPP: Romy mampu membesarkan partai!

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan nya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X