Roy Suryo jadi Terdakwa dalam Kasus Meme Stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi, mulai disidang!

- Kamis, 29 Desember 2022 | 10:00 WIB
Mantan Menpora RI, Roy Suryo divonis hakim PN Jakarta Barat sembilan bulan penjara. (pmjnews)
Mantan Menpora RI, Roy Suryo divonis hakim PN Jakarta Barat sembilan bulan penjara. (pmjnews)

 

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Barat, siang ini.

"Iya, siang ya. Benar (Agenda Vonis Hakim),” kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto, Rabu (28/12/2022).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan.

Baca Juga: Netizen menduga Rena Dyana adalah Si Kebaya Hijau, JANDA MUDA satu anak ini ternyata foto model profesional!

Roy menilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada sidang Pledoi, Roy Suryo meminta hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Roy juga meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabat Roy.

Baca Juga: Skandal kebaya hijau dan momentum kebangkitan kebaya Nusantara!

Ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha. Tak hanya itu, Roy juga turut mengungkap unek-uneknya selama menjalani proses persidangan.

Ia harus rela tidak bersama istri tercintanya.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X