PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Barat, siang ini.
"Iya, siang ya. Benar (Agenda Vonis Hakim),” kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan.
Roy menilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang Pledoi, Roy Suryo meminta hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy juga meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabat Roy.
Baca Juga: Skandal kebaya hijau dan momentum kebangkitan kebaya Nusantara!
Ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha. Tak hanya itu, Roy juga turut mengungkap unek-uneknya selama menjalani proses persidangan.
Ia harus rela tidak bersama istri tercintanya.***
Artikel Terkait
3 alasan kenapa minat baca di Indonesia masih rendah!
Marius Yo umumkan keluar dari Sexy Zone dan meninggalkan dunia hiburan!
6 juta penonton dalam dua minggu, "Avatar: The Way of Water" kembali dominasi bioskop Korea Selatan!
Aturan Covid-19 longgar, China bakal kembali terbitkan paspor dan visa mulai 8 Januari 2023!
13 Mobil baru yang hadir di Indonesia selama 2022!
Kerja hibrida populer 2023, perusahaan perlu tingkatkan keamanan siber!
Kenapa belum ada terobosan iPad lipat ya?
Rumah aman saat bepergian, dengan Teknologi Smart Home!
5 cara aman gunakan layanan teknologi finansial atau tekfin!
Realme akan kenalkan teknologi pengisian daya 240 W